B
|
ank Indonesia kota
kediri
Bank Indonesia BI
adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De
Javasche Bankyang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank
sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan
di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas
mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, tugas BI dalam
mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada
aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro[1].
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin
oleh Dewan
Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojomenjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.
Daftar isi
1Sejarah: Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank
didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan
mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank
Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu
di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia
juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana
pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank
Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain
yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut,
Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah
sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang
Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU
Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen
selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23
tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga
berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan
secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses
perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
I.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
a) Sebagai
Lembaga negara yang Independen
b) Sebagai
Badan Hukum
II.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a) Tiga
Pilar Utama
III.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
a) Upaya
Restrukturisasi Perbankan
IV.
Otoritas Moneter
V.
Sistem Pembayar
VI.
Dewan Gubernur BI
b) Pengangkatan
dan Pemberhentian Dewan Gubernur
c) Pengambilan
Keputusan
VII.
Para Gubernur bank Indonesia
VIII.
Lihat pula
IX.
Referensi
X.
Pranalaa luar
Sejarah Bank Indonesia
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan
pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai
bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem
pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam
hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang
mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral,
Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan
mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja
guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia,
sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan
fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang
Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Setatus dan
kedudukan Bank Indonesia
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status
dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu
lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak
atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk
lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
Sebagai badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Bank
Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah:
· Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta
Pengaturan
dan Pengawasan Bank Indonesia
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung
maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh
langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak
diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang
akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya
memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan
peningkatan fungsi pengawasan bank.
Otoritas
Moneter
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk
memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa
berupa Open
Market Operation, Discount
Policy, Sanering, dan Selective
Credit.
Sistem
Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan
akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin
lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical.
Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai
tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN.
Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan
kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan
dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari
kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar
bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai
penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank
sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan
mengedarkan alat
pembayaran tunai seperti
uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah
yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan
dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan
di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta
pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran
tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan
sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer
dana, baik suatu sistem
utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan
menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada
akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko,
efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta
mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI
dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya
untuk dapat memenuhi kebutuhan uang
kartal di masyarakat
baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan
dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk
mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran
uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang,
pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu
dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik
sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank
Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat
pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar
uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan
uang yang akan
dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian
dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun
pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan
atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang
Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan,
keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu
tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan
baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem
monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas
kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan
melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan
kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui
loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama
dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan
Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai
alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk
mencegah dan meminimalisasi peredaran uang
palsuserta menyederhanakan
komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik
dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk
oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di
masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang
dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,
uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan
pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga
yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan
Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau
melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat
Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan
umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur,
atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akh
Daftar-daftar
Gubenur Bank Indonesia
Artikel utam:Daftar
Utama Gubernur Bank Indonesia
Ø 1953-1958 : Mr. Sjafruddin Prawiranegara
Ø
Bank Indonesia mendorong
masyarakat menggunakan kartu ATM/Debet berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dengan melakukan
penukaran kartu ATM/Debet di
bank terdekat. Untuk memfasilitasi penukaran kartu berlogo GPN, Bank Indonesia
juga bekerja sama dengan perbankan menyelenggarakan Pekan Penukaran Kartu
Berlogo GPN di 17 wilayah yang tersebar di Indonesia selama periode 29 Juli - 3 Agustus 2018. Untuk selanjutnya,
akan dilakukan kegiatan serupa secara bertahap di 3 tahap berikutnya yang akan diselenggarakan
hingga Oktober 2018. Hal ini sejalan dengan kewajiban pencantuman logo nasional (GPN) untuk kartu ATM/Debet yang telahdimulai sejak tanggal 1 Januari 2018.
Ø
Upaya mendorong masyarakat
menggunakan kartu berlogo GPN dengan mempertimbangkan 5 (lima) manfaat yang
dapat diperoleh masyarakat. Pertama, masyarakat dapat mengunakan kartu ATM/Debet berlogo GPN untuk melakukan transaksi di
semua kanal pembayaran di seluruh Indonesia. Kedua, masyarakat dapat bertransaksi
dengan aman dan nyaman karena kartu ATM/Debet GPN telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang terstandarisasi
serta seluruh proses dilakukan di dalam negeri melalui jaringan domestik. Ketiga, masyarakat tidak
dikenakan biaya oleh merchant dikarenakan penetapan Merchant
Discount Rate (MDR)[1]. Keempat, masyarakat tidak perlu
membawa uang tunai dalam jumlah besar karena seluruh kanal pembayaran sudah
saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling dapat diwujudkan (interoperabilitas).
Ø
Kelima, biaya administrasi yang
lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di domestik sehingga lebih efisien. Berikut perbandingan skema harga sebelum dan
sesudah implementasi GPN:
Jenis Skema Harga
|
Sebelum GPN
|
Sesudah GPN
|
Keterangan
|
a. On us (transaksi
dilakukan oleh penerbit dan acquirer[2]yang sama)
|
· MDR dibebankan kepada merchant/ pedagang
(seperti yang saat ini berlaku)
· Angka/harga ini akan dievaluasi secara
berkala dan dapat ditinjau kembali apabila diperlukan
|
||
Merchant Reguler
|
MDR berkisar s.d. 3,5%
|
MDR 0,15%
|
|
Merchant Khusus Pendidikan
|
MDR berkisar s.d 3,25%
|
MDR 0,15%
|
|
Merchant Khusus SPBU
|
MDR berkisar s.d 3,25%
|
MDR 0,15%
|
|
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi
|
MDR berkisar s.d 3,25%
|
MDR 0%
|
|
b. Off us (transaksi
dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda)
|
|||
Merchant Reguler
|
MDR berkisar s.d. 3,5%
|
MDR 1%
|
|
Merchant Khusus Pendidikan
|
MDR berkisar s.d 3,25%
|
MDR 0,75%
|
|
Merchant Khusus SPBU
|
MDR berkisar s.d 3,25%
|
MDR 0,5%
|
|
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi
|
MDR berkisar s.d 3,25%
|
MDR 0%
|
|
Ø
Ø [1] Merchant Discount Rate adalah tarif
yang dikenakan kepada pedagang oleh bank.
Ø [2] Acquirer adalah
Bank atau lembaga selain Bank yang melakukan kerjasama dengan merchant, yang
dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
Derdapat macam-macam
fasilitas yang ada di bank Indonesia kota kediri ya itu
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar