B
ank Indonesia kota kediri

Bank Indonesia BI
adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bankyang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro[1].
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013Agus Martowardojomenjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.
Daftar isi
1Sejarah: Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
                        I.         Status dan Kedudukan Bank Indonesia
a)    Sebagai Lembaga negara yang Independen
b)    Sebagai Badan Hukum
                      II.         Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a)    Tiga Pilar Utama
                     III.         Pengaturan dan Pengawasan Bank
a)    Upaya Restrukturisasi Perbankan
                    IV.         Otoritas Moneter
                      V.         Sistem Pembayar
                    VI.         Dewan Gubernur BI
b)    Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
c)    Pengambilan Keputusan
                  VII.         Para Gubernur bank Indonesia
                 VIII.         Lihat pula
                    IX.         Referensi
                      X.         Pranalaa luar

Sejarah Bank Indonesia
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Setatus dan kedudukan Bank Indonesia
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
·       Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Pengaturan dan Pengawasan Bank Indonesia
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Otoritas Moneter
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market OperationDiscount PolicySanering, dan Selective Credit.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan daratlaut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsuserta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur[sunting | sunting sumber]
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akh

Daftar-daftar Gubenur Bank Indonesia
Artikel utam:Daftar Utama Gubernur Bank Indonesia
Ø  2013-sekarang   :  Agus Martowardojo
Ø  2010-2013         :  Darmin Nasution
Ø  2009-2010          :  Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
Ø  2009                  :  Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
Ø  2008-2009         :  Boediono
Ø  2003-2008         :  Burhanuddin Abdullah
Ø  1998-2003         : Syahril Sabirin
Ø  1993-1998         : Sudrajad Djiwandono
Ø  1988-1993         : Adrianus Mooy
Ø  1983-1988         : Arifin Siregar
Ø  1973-1983         : Rachmat Saleh
Ø  1966-1973         : Radius Prawiro
Ø  1963-1966         : T. Jusuf Muda Dalam
Ø  1960-1963         : Mr.Soemarno
Ø  1959-1960         : Mr. Soetikno Slamet
Ø  1958-1959         : Mr. Loekman Hakim
Ø  1953-1958         : Mr. Sjafruddin Prawiranegara
Ø  Bank Indonesia mendorong masyarakat menggunakan kartu ATM/Debet berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dengan melakukan penukaran kartu ATM/Debet di bank terdekat. Untuk memfasilitasi penukaran kartu berlogo GPN, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan perbankan menyelenggarakan Pekan Penukaran Kartu Berlogo GPN di 17 wilayah yang tersebar di Indonesia selama periode 29 Juli - 3 Agustus 2018. Untuk selanjutnya, akan dilakukan kegiatan serupa secara bertahap di 3 tahap berikutnya yang akan diselenggarakan hingga Oktober 2018. Hal ini sejalan dengan kewajiban pencantuman logo nasional (GPN) untuk kartu ATM/Debet yang telahdimulai sejak tanggal 1 Januari 2018.
Ø  Upaya mendorong masyarakat menggunakan kartu berlogo GPN dengan mempertimbangkan 5 (lima) manfaat yang dapat diperoleh masyarakat. Pertama, masyarakat dapat mengunakan kartu ATM/Debet berlogo GPN untuk melakukan transaksi di semua kanal pembayaran di seluruh Indonesia. Kedua, masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman karena kartu ATM/Debet GPN telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang terstandarisasi serta seluruh proses dilakukan di dalam negeri melalui jaringan domestik.  Ketiga, masyarakat tidak dikenakan biaya oleh merchant dikarenakan penetapan Merchant Discount Rate (MDR)[1]. Keempat, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar karena seluruh kanal pembayaran sudah saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling dapat diwujudkan (interoperabilitas).
Ø  Kelima, biaya administrasi yang lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di domestik sehingga lebih efisien. Berikut perbandingan skema harga sebelum dan sesudah implementasi GPN:
Jenis Skema Harga
Sebelum GPN
Sesudah GPN
Keterangan
a.    On us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer[2]yang sama)
·    MDR dibebankan kepada merchant/ pedagang (seperti yang saat ini berlaku)
·    Angka/harga ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat ditinjau kembali apabila diperlukan
Merchant Reguler
MDR berkisar s.d. 3,5%
MDR 0,15%
Merchant Khusus Pendidikan
MDR berkisar s.d 3,25%
MDR 0,15%
Merchant Khusus SPBU
MDR berkisar s.d 3,25%
MDR 0,15%
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi
MDR berkisar s.d 3,25%
MDR 0%
b.    Off us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda)
Merchant Reguler
MDR berkisar s.d. 3,5%
MDR 1%
Merchant Khusus Pendidikan
MDR berkisar s.d 3,25%
MDR 0,75%
Merchant Khusus SPBU
MDR berkisar s.d 3,25%
MDR 0,5%
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi
MDR berkisar s.d 3,25%
MDR 0%
Ø   
Ø  [1] Merchant Discount Rate adalah tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank.
Ø  [2] Acquirer adalah Bank atau lembaga selain Bank yang melakukan kerjasama dengan merchant, yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.

Derdapat macam-macam fasilitas yang ada di bank Indonesia kota kediri ya itu
1.Terdapat Fasilitas musium
Museum BI akan beroperasional secara penuh pada tahun 2008. Dalam tahap pengembangannya direncanakan Museum Bank Indonesia akan menyediakan fasilitas-fasilitas yang memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Fasilitas tersebut antara la
2.Terdapat Fasilitas /Ruang Penitipan barang

Ruang ini disediakan bagi pengunjung yang hendak menitipkan barang-barangnya selama berkunjung ke Museum Bank Indonesia.
3.Terdapat Fasilitas Pusat Informasi BI (BI Information Centre) 

Dalam ruangan ini, pengunjung akan dibanjiri dengan berbagai informasi dari masa lalu hingga masa kini dengan time series yang cukup panjang mengenai sejarah dan peran Bank Indonesia. Informasi tersebut dapat diakses menggunakan perangkat multi media, sehingga bermanfaat untuk keperluan penelitian, pembuatan analisis, dan sebagainya. Di samping informasi yang berasal dari Bank Indonesia, juga dapat diakses informasi dari beberapa sumber lain, dalam dan luar negeri. Disediakan pula fasilitas untuk mencetak (printing) data/informasi dari komputer. Kelengkapan informasi dalam ruangan ini masih ditambah dengan hadirnya BI Virtual Museum, yang akan memberikan informasi tentang Museum Bank Indonesia melalui jaringan internet.
4.Terdapat Juga Fasilitas Ruang Auditorium 
Auditorium terletak di lantai 2 Museum Bank Indonesia berdekatan dengan pusat informasi BI (BI Information Center). Ruangan ini digunakan sebagai tempat penyelenggaraan ceramah/seminar/diskusi, baik yang disponsori oleh Bank Indonesia maupun pihak luar.
5. Terdapat Fasilitas Kios Buku dan Cenderamata 
Pengunjung dapat memperoleh berbagai hasil publikasi dan cenderamata yang berkaitan dengan museum, khususnya Museum Bank Indonesia. Snacks juga disediakan di sini.
6.Terdapat Fasilitas  Ruang Serbaguna 
Salah satu keunggulan Museum Bank Indonesia adalah terdapatnya beberapa ruangan yang dapat digunakan untuk kepentingan pengunjung. Salah satunya adalah ruang serbaguna yang terletak di lantai 1. Ruangan ini dapat digunakan untuk ruang makan dalam mendukung kegiatan edukasi yang diselenggarakan di ruang auditorium. Atau kegiatan seni dan budaya.
7.Terdapat Fasilitas  Perpustakaan 
Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas unggulan Museum Bank Indonesia. Terdapat dua macam perpustakaan di Museum Bank Indonesia, yaitu:
1.     Perpustakaan untuk para peneliti museum
2.     Perpustakaan untuk umum. Perpustakaan ini akan menyajikan koleksi lengkap, mulai dari buku-buku referensi, majalah, hingga dokumen-dokumen yang tersimpan dalam perangkat multi media, yang kesemuanya dapat dimanfaatkan oleh pengunjung untuk menambah wawasan, keperluan penelitian, maupun analisis




Hello, my name is OmTemplates. I am a professional designer and developer from BLA BLA Doing business like this takes much more effort than doing your own business at home the curse of travelling, worries about making train connections, bad and irregular food.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar